Sumenep, Kabarberita _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep berinisial IM, Kamis (23/04/2026). Penahanan IM diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di desanya.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski E menyebutkan setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang dan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang kami lakukan tanggal 16 April 2026.
“Per hari ini, Kamis 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial “IM”, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,
"Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP,”jelas Kasi intel Endro,SH .
Endro juga mengatakan bahwa dalam penyidikan ditemukan adanya penyimpangan terkait realisasi anggaran pada beberapa item kegiatan, yang diantaranya:
“Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (fiktif/mark-up),” ujarnya.
(Redaksi)
