JOMBANG:KABAR BERITA ONLINE
Aktivitas sebuah penggilingan janggel jagung yang diduga milik PT Cahaya Terang di Dusun Latsari Guwo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi usaha tersebut diketahui tidak memasang papan nama atau identitas perusahaan di bagian depan area operasional, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan legalitas usaha.
Selain minimnya identitas perusahaan, warga sekitar juga mengeluhkan dampak aktivitas produksi yang diduga menimbulkan pencemaran udara. Debu hasil proses penggilingan disebut beterbangan hingga memasuki kawasan permukiman dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menurut keterangan sejumlah warga, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka mengaku khawatir debu yang terus terhirup dapat menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya penyakit saluran pernapasan apabila tidak segera dilakukan penanganan.
Tidak hanya persoalan debu, masyarakat juga mempertanyakan status perizinan usaha tersebut. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah perusahaan telah mengantongi izin operasional sebagai industri pengolahan jagung, termasuk persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau hanya memiliki izin untuk kegiatan tertentu yang diduga tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media mendatangi lokasi usaha guna melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen maupun pemilik perusahaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak perusahaan tidak bersedia menemui maupun memberikan penjelasan terkait keluhan warga, status perizinan, maupun dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Atas kondisi tersebut, awak media meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang segera melakukan inspeksi lapangan serta audit terhadap aktivitas usaha dimaksud. Pemeriksaan diharapkan meliputi kepatuhan terhadap dokumen perizinan, pengelolaan lingkungan, sistem pengendalian debu, serta pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk pemberian sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan keterangan warga. Demi menjunjung asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PT Cahaya Terang maupun instansi terkait apabila di kemudian hari bersedia memberikan penjelasan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai persoalan tersebut.
(Tim/Red)
